Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan retribusi Daerah ke Desa di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah Kepada Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat