Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil . Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah, dan angka 12 dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf c diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d diubah, dan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 12 huruf e diubah, Ketentuan BAB V dihapus, Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
05 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
06 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.14
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan Dan Pengawasan Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan