Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2016

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang semula berjumlah Rp1.953.940.400.000,00 (satu trilyun sembilan ratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp328.453.683.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.282.394.083.000,00 (dua trilyun dua ratus delapan puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah). Ringkasan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
27 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan