Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang semula berjumlah Rp1.953.940.400.000,00 (satu trilyun sembilan ratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp328.453.683.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sehingga menjadi Rp2.282.394.083.000,00 (dua trilyun dua ratus delapan puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah). Ringkasan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat