Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Semarang yang meliputi maksud dan tujuan, jenis retribusi, cara pemungutan/pembayaran retribusi, tempat pembayaran dan bagan alur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat