Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, fungsi dan jenis perlengkapan jalan, kekuatan hukum perlengkapan jalan, penyelenggaraan perlengkapan jalan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawsan, ketentuan pidana dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat