Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Literasi Kabupaten Semarang yang meliputi pembudayaan Gerakan Literasi, sarana dan prasarana, kelembagaan Gerakan Literasi, hak dan kewajiban, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat