Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan Dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 58 Tahun 2015 ten tang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Barga Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2016. Ketentuan Lampiran angka romawi I. STANDARISASI BIAYA KEGIATAN huruf B. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Kabupaten Semarang diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan Dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.27
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 58 Tahun 2015 ten tang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Barga Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan