Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 58 Tahun 2015 ten tang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Barga Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2016. Ketentuan Lampiran angka romawi I. STANDARISASI BIAYA KEGIATAN huruf B. Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Kabupaten Semarang diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat