Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 diubah, Ketentuan dalam Lampiran II Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 diubah, Ketentuan dalam Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang diterima diubah, Ketentuan dalam Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial yang diterima diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan