Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Revitalisasi Lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Di Kabupaten Semarang yang meliputi Pelaksanaan dan Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat