Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang meliputi prinsip pengadaan barang/ jasa di desa, para pihak dalam pengadaan barang/ jasa di desa, rencana pengadaan barang/ jasa, cara pengadaan barang/ jasa di desa, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia, pembayaran dan serah terima dan pelaporan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
15 April 2016
Tanggal Berlaku
15 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan