Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang meliputi prinsip pengadaan barang/ jasa di desa, para pihak dalam pengadaan barang/ jasa di desa, rencana pengadaan barang/ jasa, cara pengadaan barang/ jasa di desa, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia, pembayaran dan serah terima dan pelaporan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat