Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Dasar Angkutan Perdesaan dan Perkotaan dengan Mobil Penumpang umum di Kabupaten Semarang ditetapkan sebesar Rp.167,00 (seratus enam puluh tujuh rupiah) per kilometer per penumpang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat