Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Pemben Bantuan Hukum kepada Penerima BantuanHukum yang menghadapi masalah hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan hukum yang terkena perkara hukum diberikan kepada: a. Kepala Daerah; b. Wakil Kepala Daerah; c. PNS; dan d. CPNS. Pemberian Bantuan Hukum kepada pegawai ASN, meliputi: a. Bantuan Hukum Litigasi; dan b. Bantuan Hukum Non Litigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat