Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 64 Tahun 2022

Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Pemben Bantuan Hukum kepada Penerima BantuanHukum yang menghadapi masalah hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Pemberian bantuan hukum yang terkena perkara hukum diberikan kepada: a. Kepala Daerah; b. Wakil Kepala Daerah; c. PNS; dan d. CPNS. Pemberian Bantuan Hukum kepada pegawai ASN, meliputi: a. Bantuan Hukum Litigasi; dan b. Bantuan Hukum Non Litigasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
04 November 2022
Tanggal Pengundangan
04 November 2022
Tanggal Berlaku
04 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor : 588
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan