Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan dalam Lampiran I diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran II diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
19 April 2017
Tanggal Berlaku
19 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
    Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan