Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 44 Tahun 2009

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Pengertian Umum; Petunjuk Umum; Ketentuan Umum; Syarat Dan Tugas Pokok Pejabat Pembuat Komitmen; Syarat, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Panitia/Pejabat Pengadaan; Pembentukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan, Petugas Pengawas Lapangan Dan Tim Teknis Jasa Konsultansi; Prinsip Penetapan System Pengadaan Barang/Jasa; Prosedur Pemilihan Penyedia Barang, Jasa Pemborongan Dan Jasa Lainnya; Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi; Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa; Penyusunan Dokumen Kontrak; Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa; Swakelola; Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2009
Tanggal Berlaku
07 Desember 2007
Sumber
BD.2009/No.44
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan