Peraturan walikota ini mengatur tentang Pengertian Umum; Petunjuk Umum; Ketentuan Umum; Syarat Dan Tugas Pokok Pejabat Pembuat Komitmen; Syarat, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Panitia/Pejabat Pengadaan; Pembentukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Barang/Pekerjaan, Petugas Pengawas Lapangan Dan Tim Teknis Jasa Konsultansi; Prinsip Penetapan System Pengadaan Barang/Jasa; Prosedur Pemilihan Penyedia Barang, Jasa Pemborongan Dan Jasa Lainnya; Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi; Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa; Penyusunan Dokumen Kontrak; Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa; Swakelola; Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat