ABSTRAK: |
- . bahwa dalam rangka mcmberikan pcdoman dalam
pelaksanaan Pcrjalanan Dinas Dalam Ncgeri bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pegawai Ncgcri Sipil dan Pcgawai Tidak
Tctap, tclah ditctapkan Pcraturan Bupati Pinrang Nomor
58 Tahun 2019 tcntang Pcdoman Pcrjalanan Dinas bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah, Pcgawai Negcri Sipil dan
Pcgawai Tidak Tetap Lingkup Pcmerintah Dacrah
Kabupatcn Pinrang, scbagaimana tclah diubah dengan
Pcraruran Bupati Pinrang Nomor 15 Tahun 2021 tcntang
Pcrubahan atas Pcraturan Bupati Pinrang Nomor 58
Tahun 2019 tentang Pcdoman Pcrjalanan Dinas Bagi
Bupati, Walcil Bupati, Pimpman dan Anggota Dewan
Pcrwakilan Rakyat Daerah. Pcgawai Negeri Sipil dan
Pcgawai Tidak Tetap Lingkup Pemcrintah Daerah
Kabupaten Pinrang ;
b. bahwa bcrdasarkan Ketentuan Pasal 3A ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana tclah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Pcraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
hurur a perlu ditinjau Kembali untuk dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua etas .
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2019 tentang
Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan . bahwa dalam rangka mcmberikan pcdoman dalam
pelaksanaan Pcrjalanan Dinas Dalam Ncgeri bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pegawai Ncgcri Sipil dan Pcgawai Tidak
Tctap, tclah ditctapkan Pcraturan Bupati Pinrang Nomor
58 Tahun 2019 tcntang Pcdoman Pcrjalanan Dinas bagi
Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dacrah, Pcgawai Negcri Sipil dan
Pcgawai Tidak Tetap Lingkup Pcmerintah Dacrah
Kabupatcn Pinrang, scbagaimana tclah diubah dengan
Pcraruran Bupati Pinrang Nomor 15 Tahun 2021 tcntang
Pcrubahan atas Pcraturan Bupati Pinrang Nomor 58
Tahun 2019 tentang Pcdoman Pcrjalanan Dinas Bagi
Bupati, Walcil Bupati, Pimpman dan Anggota Dewan
Pcrwakilan Rakyat Daerah. Pcgawai Negeri Sipil dan
Pcgawai Tidak Tetap Lingkup Pemcrintah Daerah
Kabupatcn Plnrang ;
b. bahwa bcrdasarkan Ketentuan Pasal 3A ayat (2)
Pcraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana tclah
diubah dcngan Pcraturan Prcsiden Nomor 53 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Pcraturan Prcsidcn Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,
maka Pcraturan Bupati scbagaimana dimaksud pada
hurur a perlu ditinjau Kcmbali untuk dilakukan
perubahan;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pcrlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan Kedua etas .
Pcraturan Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2019 tentang
Pcdoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan
Rakyat
Rakyat
- 1. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun J959Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembo.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republ.ik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimtma telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndoneala Nomor 6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun
2020 Nomor 6 );
6. Peraturan Oaerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah
(Lembaran Oaerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2021 Nomor 5);
- PASAL I : Oalam Peraturan Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Oaerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupalcn Pinrang (Berita Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2019 Nomor 58), sebagaimana. telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
|