Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 48 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2016 Tarif Pelayanan Keschatan pada Badan layanan Umum Daerah Puskesrnas di Kabupaten Pinrang (Serita Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 21) Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 48 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 48
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan