Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2009

Tatacara Penyerahan dan Penarikan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tatacara Penyerahan dan Penarikan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta kepada Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyerahan Urusan; Pelaksanaan Urusan; Penambahan atau Penarikan Urusan Pemerintahan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tatacara Penyerahan dan Penarikan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2009
Tanggal Berlaku
20 Mei 2009
Sumber
LD Kab. Purwakarta Tahun 2009 No. 11
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan