Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tatacara Penyerahan dan Penarikan Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta kepada Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyerahan Urusan; Pelaksanaan Urusan; Penambahan atau Penarikan Urusan Pemerintahan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat