Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 Nomor 55) diubah PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3 huruf a PASAL II : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan