PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 Nomor 55) diubah PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3 huruf a PASAL II : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat