PASAL I : Pagu Alokasi Dana Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dalam Lampiran II Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa seKabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 Nomor 57) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat