Peraturan ini mengatur pengelola keuangan daerah yang memiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Perbendaharaan Daerah; 3. Asas Umum Perbendaharaan Daerah; 4. Penerimaan Daerah; 5. Belanja Daerah; 6. Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Pertanggugnjawaban Keuangan Daerah; 8. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat