Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002

Perbendaharaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pengelola keuangan daerah yang memiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Perbendaharaan Daerah; 3. Asas Umum Perbendaharaan Daerah; 4. Penerimaan Daerah; 5. Belanja Daerah; 6. Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Pertanggugnjawaban Keuangan Daerah; 8. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perbendaharaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2002
Tanggal Berlaku
03 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No.3 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan