Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2020

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Kewenangan; 4. Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; 5. Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; 6. Tata Cara Penagihan; 7. Tata Cara Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retr1busi; 8. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa; 9. Distribusi Karcis Parkir; 10. Sanksi Adminstrasi; 11. Pembinaan Dan Pengawasan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan