1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Jenis Pajak; 4. Wajib Pajak; 5. Pelaporan Transaksi Dan Pengawasan; 6. Pembayaran Pajak Daerah; 7. Penyetoran Pajak Daerah; 8. Rekonsiliasi; 9. Kegagalan Transaksi; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat