Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyediaan Bantuan Operasional Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini mengatur tentang: Pasal 9 diubah; Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 13; Pasal 14 dihapus; Pasal 15 diubah; ayat (1) Pasal 16 diubah; ayat (1) Pasal 17 diubah; ayat (2\ Pasal 21 diubah, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 dihapus; ayat (2) serta ayat (3) huruf d dan huruf e Pasal 23 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a1, ayat (2b), dan ayat (2c), serta menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); BAB III dan BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat; Pasal 27 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Pasal 28 huruf a diubah; ayat (1) Pasal 32 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyediaan Bantuan Operasional Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan