Didalam peraturan ini mengatur tentang: Pasal 9 diubah; Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 13; Pasal 14 dihapus; Pasal 15 diubah; ayat (1) Pasal 16 diubah; ayat (1) Pasal 17 diubah; ayat (2\ Pasal 21 diubah, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 dihapus; ayat (2) serta ayat (3) huruf d dan huruf e Pasal 23 diubah, di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a1, ayat (2b), dan ayat (2c), serta menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); BAB III dan BAB IV ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat; Pasal 27 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Pasal 28 huruf a diubah; ayat (1) Pasal 32 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat