Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Terminal Penumpang Bab III Kegiatan Usaha Terminal Penumpang Bab IV Tata Cara Kerjasama dan Perizinan Kegiatan Usaha Terminal Penumpang Bab V Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Terminal Penumpang Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat