Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. kriteria; b. penganggaran; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; serta e. monitoring dan evaluasi; pemberian hibah yang bersumber dari APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat