Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2016

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. PENAGIHAN 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 12. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA 13. KETENTUAN PENYIDIKAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan