Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan/pemakaian kekayaan/barang milik daerah, perizinan, masa berlakunya perizinan, pemberian/penolakan izin, kewajiaban dan larangan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan penetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrsi dan pembatalan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pemberian insentif, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan, dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat