Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 33 Tahun 2021

Sistem dan Prosedur Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Dinas, dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lIngkungan Pemerintah Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai ASN adalah untuk mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai ASN berbasis kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan. Ruang Lingkup Peraturan: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran Tugas Belajar dan Izin Belajar; 3. Persyaratan Tugas Belajar; 4. Jangka Waktu; 5. Hak dan Kewajiban Tugas Belajar; 6. Perpanjangan Studi; 7. Izin Belajar; 8. Persyaratan Izin Belajar; 9. Hak dan Kewajiban Izin Belajar; 10. Ujian Dinas; 11. Ujian Penyesuaian Ijazah; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Dinas, dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lIngkungan Pemerintah Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
20 April 2021
Tanggal Pengundangan
20 April 2021
Tanggal Berlaku
20 April 2021
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2021 No 33/E
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan