Maksud pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai ASN adalah untuk mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai ASN berbasis kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan. Ruang Lingkup Peraturan: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran Tugas Belajar dan Izin Belajar; 3. Persyaratan Tugas Belajar; 4. Jangka Waktu; 5. Hak dan Kewajiban Tugas Belajar; 6. Perpanjangan Studi; 7. Izin Belajar; 8. Persyaratan Izin Belajar; 9. Hak dan Kewajiban Izin Belajar; 10. Ujian Dinas; 11. Ujian Penyesuaian Ijazah; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat