Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan, termasuk juga diatur tentang: Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi; Laporan, Rekomendasi dan Kerjasama; Masa Jabatan, Pemberhentian dan Kode Etik; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat