Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019

PEMASARAN GAS BUMI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan pemasaran Gas Bumi harus melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi untuk dipasarkan kepada pihak ke-3, Pemerintah daerah memberikan teguran tertulis kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan pemasaran Gas Bumi yang tidak melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi untuk dipasarkan kepada pihak ke-3,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2019 tentang PEMASARAN GAS BUMI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 31
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan