Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 30 Tahun 2014

Pembebasan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pembebasan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
04 November 2014
Tanggal Pengundangan
04 November 2014
Tanggal Berlaku
04 November 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan