Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Bolango teramasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan,Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Badan, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat