Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran yang Merupakan Bgaian yang tidak Terpisahkan dari Peraturan Bapati ini.Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa,Pembangunan,Pembinaa dan Pemberdayaan Masyrakat Desa.Penfelolaan Keuangan Desa dikelola Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan dalam Masa 1(satu) TahunAnggaran Terhitung mulai 1 Januari samapi dengan 31 Desember
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat