PAKAIAN DINAS PEGAWAI - LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN 2022 (1244): 8 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja bagi Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas perlu diatur tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 94 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Pegawai dalam melaksanakan kegiatan kedinasan sehari-hari wajib mengenakan Pakaian Dinas dan Kelengkapan Pakaian Dinas. Pakaian Dinas terdiri atas: a. PDH; b. PSL; c. Pakaian Batik Korpri; dan d. Pakaian Batik Nusantara.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pin Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 226); dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD Kota Cirebon Tahun No 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemis Nyerbon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu mengatur Peraturan Wali Kota tentang Kemis Nyerbon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 24 Tahun 2019; PP No. 11 Tahnun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 114 Tahun 2022; Permendikbud No. 10 Tahun 2014; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Perda Provinsi Jawa Barat No. 11; Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebom No. 5 tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 13 Tahun 2018; Perwal No. 33 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No. 99 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 27 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Penggunaan Bahasa Cirebon, Pakaian Khas Cirebon, Kesenian Cirebon, Kuliner Khas Cirebon, Sejarah Cirebon, Partisipasi DPRD, Instansi Vertikal, BUMN, Dunia Usaha, Dunia Pendidikan, dan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa Di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pakaian Dinas
Bab III Atribut Pakaian Dinas
Bab IV Pemakaian Atribut
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2011.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 17 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2020; Permenhub No. PM.28 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Penggunaan Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ASN, Pendanaan, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
24 Hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2023
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT - PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, BN 2023 (511): 6 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan,kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada:
a. upacara hari ulang tahun KORPRI;
b. upacara hari besar nasional; dan
c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh
KORPRI.
(2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas:
a. kemeja batik KORPRI; dan
b. celana panjang berwarna biru dongker atau
hitam.
(3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas:
a. blus batik KORPRI; dan
b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm
(sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana
panjang berwarna biru dongker atau hitam.
(4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri
atas:
a. blus batik KORPRI;
b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker
atau hitam dengan panjang sampai dengan mata
kaki; dan
c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam.
(5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil
menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
PAKAIAN DINAS - LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 10, jdih.anri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Pasal 1
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagaimana diubah dengan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pakaian Dinas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, identitas, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, perlu
pedoman tentang Pakaian Dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri b. Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Sawahlunto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Aparatur Sip Negara dan non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari
kerja berdasarkan Peraturan Walikota ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman
dan identitas ASN dan non ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kerapian, keindahan dan untuk menunjukkan identitas dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, oleh Badan Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir perlu dilengkapi dengan Pakaian Dinas Lapangan.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 105 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Lapangan; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Lamp II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat