Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Manado
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian santunan kematian bagi masyarakat kota Manado;
b. Bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua Peraturan walikota Manado No. 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Manado
1. UU No. 29 Thun 1959;
2. UU No. 11 Tahun 2009;
3. UU Nno. 23 ataun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015;
4. PP NO. 12 Tahun 2019;
5. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 13 Tahun 2018;
6. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur persyaratan untuk memperoleh santunan oleh ali waris;
Besaran Santunan sebesar Rp 5 juta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab V Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab VII Standar Pemberian Bantuan Hukum
Bab VIII Pendanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pengawasan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Jawa
Tengah, serta dalam upaya percepatan
penanggulangan kemiskinan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
terutama berkaitan dengan penanganan pandemi
COVID-19 dan pemulihan ekonomi desa, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 20 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan pada pemerintah Desa mulai dari Perencanaan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pemberdayaan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
64 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapaianya kesejahteraan sosial, pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam bentuk pemberian bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada individu atau kelompok yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk kebutuhan akibat resiko sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta guna tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan sosial untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan diadakannya Bantuan Sosial dari APBD;
3. Penerima Bantuan Sosial;
4. Peruntukan dan Besaran Bantuan Sosial Masyarakat PMKS dari APBD;
5. Tata Cara Persyaratan Penyaluran;
6. Pengawasan dan Pengendalian;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab social dan lingkungan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensenergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 27
Tahun 2012 tentang Penerapan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengaturan mengenai TJSL bermaksud untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di
Daerah. TJSL dilaksanakan oleh Perusahaan berbadan hukum baik yang bersetatus Perusahaan pusat, cabang atau unit pelaksana yang berada di Daerah. Pelaporan dilakukan dalam rangka memberikan informasi mengenai proses, kendala, dan tingkat pencapaian pelaksanaan progam TJSL. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
15 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DARURAT BENCANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Darurat Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat dan
mempercepat norrnalisasi situasi yang terganggu sebagai
akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan atau
manusia perlu memberikan bantuan darurat bencana bagi
masyarakat korban bencana dan yang terkena dampak,
maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 14 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Darurat Bencana perlu diadakan perubahan; bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pemberian bantuan maka perlu disusun Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Darurat Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, perlu mernbentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Darurat Bencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Darurat Bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2023
BANTUAN - SOSIAL - PEMBANGUNAN - DAN - REHABILITASI - ATAU - RELOKASI - RUMAH - KORBAN - BENCANA - DI - KABUPATEN - BEKASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial Pembangunan dan Rehabilitasi atau Relokasi Rumah Korban Bencana di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi yang harus diselenggarakan secara cepat dan efektif, pemerintah daerah mempunyai kewenangan memberikan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana masyarakat akibat bencana serta penyaluran/pemberian bantuan soaial yang tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Pembangunan Rumah Korban Bencana di Kabupaten Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terlah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permensos No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permensos No. 7 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018; Permen PUPR No. 7 Tahun 2022; Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perbup Bekasi No. 33 Tahun 2013; Perbup Bekasi No. 19 Tahun 2014; Perbup Bekasi No. 21 Tahun 2021; Perbup Bekasi No. 86 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemberian Bantuan, Jenis Kegiatan dan Besaran Bantuan, Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan, Mekanisme Pemberian Bantuan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN 2017/ NO 722; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KAB.BOLMONG2017/NO.1; TLD.NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bertanggung jawab melindungi segenap penduduk Bolaang Mongondow terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana. Kondisi geografis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non faktor alam, maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kab.Bolmong No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab.Bolmong No. 2 Tahun 2014
Ketentuan tentang penanggulangan bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, prinsip dan tujuan penangulangan bencana, tanggung jawab dan wewenang serta kelembagaan penyelenggaraannya. Hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan pra bencana, saat keadaan darurat dan pasca bencana. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawasan, Kerjasama antar daerah, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat