Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu menempatkan uang daerah dalam bentuk investasi jangka pendek (deposito)
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Penempatan Uang Daerah; Besar Penempatan Uang Daerah; Sumber Dana; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan, dan sehubungan dengan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yang baru, Bendahara Umum Daerah berwenang untuk memantau rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka pemantauan rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya, perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Rekening Pemerintah Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Desa perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Karanganyar .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Bank milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya maupun
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BI.12 (15 hlm)/2023
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah
satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah
perlu didukung dengan pengembangan pasar uang dan
pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan
transaksi domestic non deliverable forward non dolar
Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan
instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi
pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari
pengendalian moneter;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic
Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat
terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, karakteristik transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, peserta, underlying transaksi, kontrak lindung nilai pelaksanaan harga yang ditetapkan, dan sarana dalam transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, perpanjangan transaksi DNDF Non USD/IDR lindung nilai kepada Bank Indonesia, penyelesaian transaksi DNDF Non USD/IDR lindung kepada Bank Indonesia, pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bergerak khususnya di bidang perbankan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf bdan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan TerbatasBank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali, dengan garis besar pengaturan yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud Dan Tujuan
3. Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan
4. Kegiatan Usaha
5. Modal Dan Saham
6. Organ Perseroan Terbatas
7. Kepegawaian
8. Aset, Hak, Dan Kewajiban
9. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran
10. Laporan Tahunan
11. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih
12. Prinsip Pengelolaan
13. Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
14. Pembubaran Dan Likuidasi
15. Divestasi
16. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2007
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi era perekonomian global dan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah dalam menggerakkan pembangunan perekonomian serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahoo 2006 perlu untuk disempumakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1999; KEPMENKEU No. 220/KMK017/1993; PERBI No. 10/11/PBI/2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang diubah diantaranya adalah : mengenai definisi bank, bank adalah Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur disingkat BPD Kaltim dengan sebutan Bankaltim, Modal Dasar dan beberapa Ketentuan mengenai Permodalan, (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, LL SETKAB : 3 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat