Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; Pencatatan dan Data Informasi; Penghargaan; Kemitraan Kepemudaan; Pengawasan; Peran Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi
Pendapatan Daerah dari sektor retribusi jasa usaha
tempat rekreasi dan olahraga;
b.bahwa untuk efektivitas dan tertib administrasi
dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah,
perlu diatur secara teknis pelaksanaan pemungutan
retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olahraga;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Rekrasi dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 _ tentang
Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma
dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun
2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2017
Nomor 13);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun
2021 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
14. Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-55 Tahun
2021 Tentang Penetapan Dinas Pariwisata, Kepemudaan
dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Penanggung Jawab
Penataan, Kerjasama dan Pengelolaan Tanah, dan
Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko di
Kawasan Objek Wisata dan Kawasan Danau Nibung
Kabupaten Mukomuko;
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; TATA CARA PENYETORAN; TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA;TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI; FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2018
bahwa salah satu upaya memajukan kesejahteraan
umum dapat dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmani, rohani, dan sosial;
bahwa pembangunan bidang keolahragaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum secara optimal memberikan sarana prasarana yang memadai dan jaminan kesejahteraan bagi pelaku olahraga;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Daerah di bidang keolahragaan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga;
4. Pekan Olahraga;
5. Pengawasan;
6. Pendanaan;
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014
untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.3 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Arah Tanggungjawab Pemerintah, serta Peran Tanggungjawab dan Hak Pemuda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa keberadaan beberapa obyek wisata di Kabupaten Sigi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyesuaian tarif dan penambahan obyek tempat rekreasi dan olahraga; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan penyesuaian besaran tarif tempat rekreasi dan olahraga, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 pada Lampiran, penghapusan Pasal 9, dan penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan olahraga guna
meningkatkan kualitas dan daya saing serta semangat juang
yang memiliki kompetensi sekaligus untuk memajukan
kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan
umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses
keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui
peningkatan kualitas yang memiliki kompetensi, daya saing
dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan
di bidang keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan
pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung
perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu,
dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pmerintah Daerah
Bab III Ruang Lingkup Olahraga
Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Bab V Pengelolaan Keolahragaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Keolahragaan
Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga
Bab IX Pelaku Olahraga
Bab X Sarana dan Prasarana Olahraga
Bab XI Standarisasi Keolahragaan
Bab XII Olahraga Unggulan Strategis dan Olahraga Unggulan Utama
Bab XIII Penghargaan Keolahragaan
Bab XIV Penetapan Tugas Perangkat Daerah dan Koordinasi Lintas Sektor
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
36 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan - Pemuda dan Olah Raga - Pajak dan Retribusi Daerah - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PMK No. 11/PMK.07/2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administratif; Pengajuan Keberatan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2020
a. bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat;
b. bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan unang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah;
d. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelnajutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat nasional maupun internasional;
f. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peratruan Daerah tentang Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Dalam peratruan ini diatur tentang Kepemudaan yang meliputi: Asas, Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup; Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Kependudukan; Pencatatan dan Pelaporan; Pemuda Penyandang Disabilitas; Penghargaan; Kerjasama dan Kemitraan; Pendaaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat