Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri 3 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah haji
ABSTRAK:
menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 UU no 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang biaya transportasi jamaah haji;
mengingat: 8. UU no 8 th 2019 tentang penyelenggaraan ibdah haji dan umrah; 14.peraturan menteri agama no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler
peraturan ini mengatur mengenai biaya transportasi jamaah haji, meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah; penyelenggaraan ibadah haji daerah; sumber pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diundangkan
jumlah 9 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta-Baca Tulis Al Quran Bagi Umat Islam
ABSTRAK:
Pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan ajaran dan tujuan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan RasulNya melalui Al Qur,an dan A1 Hadis serta seiring dengan arah kebijakan Pemerintah, hal tersebut dapat terwujud manakala terdapat sinkronisasi gerak langkah antara ulama dan umara dalam pemberantasan buta baca tulis huruf Al Qur,an. Dalam upaya pemberantasan buta baca tulis A1 Qur'an dalam rangka peningkatan kuailitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam, maka diperlukan langkah-langkah terpadu, tegas dan terprogram, sejalan dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 36 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; azas, maksud dan tujuan; pengorganisasian; pembinaan dan pembiayaan; pelaksanaan dan pengawasan; evaluasi; kewajiban dan larangan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pelacuran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah agama, moral, kesusilaan, kesopanan, dan kearifan lokal yang merupakan bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam pemberantasan, pencegahan dan penanggulangan pelacuran;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tantangan dan tuntutan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3835);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronilk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 290);
Penanggulangan Pelacuran berasaskan :
a. kepastian hukum;
b. kemanfaatan;
c. ketidak berpihakan d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f. keterbukaan; dan
g. kepentingan umum.
Penanggulangan Pelacuran diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a. menjunjung tinggi norma-norma hukum, norma agama, moralitas, adat istiadat dan peraturan lain yang masih berlaku;
b. bertaqwa, berlaku jujur, dan profesional;
c. mengedepankan perencanaan yang matang serta dikoordinasikan dengan institusi terkait; dan
d. mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan
Penanggulangan Pelacuran bertujuan :
a. penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. memulihkan fungsi sosial dalam menciptakan perlindungan masyarakat; dan
c. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelacuran.
Ruang lingkup Penanggulangan Pelacuran meliputi :
a. Pencegahan Pelacuran;
b. Pemberantasan Pelacuran; dan c. Pembinaan Pelacuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi
Jamaah haji kabupaten Kotawaringin Timur maka perlu
membentuk Tim pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan
Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan
Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
TIM SELEKSI;
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN SELEKSI TPHD DAN TKHD;
BAB V
TUGAS TPHD DAN TKHD;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
bahwa Madrasah Diniyah Takmiliyah
merupakan pendidikan keagamaan
islam non formal yang menggali nilai-nilai
keagamaan dan moral islami
sebagai pelengkap pendidikan agama
bagi siswa sekolah dasar dan
menengah; bahwa pengelolaan pendidikan agama
yang baik memerlukan perangkat
pendidikan yang memadai, terencana
dan terkoordinir sehingga Madrasah
Diniyah Takmiliyah menghasilkan lulusan yang berkualitas guna
menunjang kemampuan dasar
keagamaan masyarakat dan siswa
muslim pada lembaga pendidikan
lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Madrasah Diniyah
Takmiliyah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, jenjang dan masa pendidikan, penyelenggaraan, penyelenggaraan pemberian insentif dan pendataan pendidik, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ealuasi, ujian dan syahadah, penilaian lembaga penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna sehingga perlu dikeluka secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; Meliputi Asas, Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat, Infak dan Sedekah; Pembentukan Organisasi Pengelolaan Zakat; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Pengelolaan Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keadamaan Lainnya; Pelaporan; Penyidikan; Perbuatan yang Dilarang; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN.2018/No.371, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekrutmen Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab Saudi Bidang Kesehatan, Tim Kesehatan Haji Indonesia, dan Tenaga Pendukung Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No.3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Jamaah Haji, Pembiayaan, dan Peran serta Tugas Pihak Terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN. 2020 No. 25, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara, Penentuan Nilai Kerugian Negara, Penagihan, Penyetoran dan Tanda Lunas, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Kerugian Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 333),
72 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat