Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Pangandaran No. 11.A Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 01 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainny
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut;
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Biaya Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Dalam Daerah;
Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Dan Pemeriksaan;
Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi;
Perjalanan Dinas Ke Luar Provinsi;
Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan;
Biaya Pemetian Dan Angkutan Jenazah;
Surat Perintah Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Ketentuan Khusus; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut,
khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja darI perjalanan dinas tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022; dengan sistematika :
Ketentuan umum;
Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas;
Pembebanan Dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU No.32 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud pada huruf a, pendanaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah berasal dari APBD.
dasar hukum: UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.26 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.24 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan dinas yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 01 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2020/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan
AnggotA DPRD, Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan
Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, disebutkan bahwa besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, serta Dana
Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD,
serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara ini memuat tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD,
serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan
Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi
Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD,
serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan. iberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yakni pada
kelompok SEDANG, dengan perhitungan sebagai berikut: 5 (lima) x Uang Representansi Ketua DPRD = 5 (lima) x Rp. Rp. 2.100.000,- = Rp. 10.500.000,- per orang.
Tunjangan Reses diberikan setiap
melaksanakan kegiatan reses. Besaran Tunjangan Reses diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yakni pada kelompok
SEDANG, dengan perhitungan sebagai berikut:
5 (lima) x Uang Representansi Ketua DPRD =
5 (lima) x Rp. Rp. 2.100.000,- = Rp. 10.500.000,- per orang.
Kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD diberikan Dana Operasional
setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan
tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 1 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 43a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
PERGUB Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2016.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/NO.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 1976; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TKD, penetapan target dan penilaian kinerja, kategori dan besaran TKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Gorontalo No. 01 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2019
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PINRANG SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN PINRANG SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 900/1/2019 tentang Kelompok Kemampuan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan ‘Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang berada pada tingkat sedang;
Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dlmaksud pada hurul a, menjadi dasar penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional, yang mengamanahkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRI) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahuri 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomon 47, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomon 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarribahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5034);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomon 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pcmerin(ah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat