Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka dipandang perlu mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Keija Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
a. hak korban;
b. kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab;
c. kelembagaan;
d. standar pelayanan minimal;
e. rumah perlindungan sosial;
f. pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Pokja PUG diamanatkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
HAM - Rekomendasi - Penyelesaian Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat
2023
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: 1) memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan 2) mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, kepada menteri-menteri yang dimaksud dalam Inpres ini, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Pembiayaan untuk pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya perempuan dan anak wajib
dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah
cenderung mengalami peningkatan, maka Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat perlu berperan aktif secara
optimal untuk memberikan perlindungan, agar perempuan
dan anak terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
merupakan urusan konkuren wajib yang menjadi
kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar
penyelenggaran perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, hak-hak korban, hak-hak pelaku, pendampingan, pemulihan korban, saksi dan pelaku, pembentukan PPT, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 24 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan
hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia
merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan
bermartabat; bahwa jaminan bagi Penyandang Disabilitas yang ada di
daerah merupakan kebutuhan yang mendasar untuk
dihadirkan oleh Pemerintah Daerah sebagai wujud
kewajiban dalam menjamin hak konstitusional warga
negara yang diberikan dengan sebaik-baiknya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas
Bab III Perencanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Evaluasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas
Bab VII Komite Disabilitas Daerah
Bab VIII Kecamatan Inklusi
Bab IX Penghargaan
Bab X Partisipasi Masyarakat
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan; pokja dan tim teknis; focal point; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; penganggaran; serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2/jdih.bulelengkab.go.id/72hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan menjalani kehidupannya, termasuk penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas dapat mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya tidak terlindungi dan terpenuhi;
c. bahwa urusan pelayanan dasar termasuk pelayanan dasar bagi Penyandang Disabilitas merupakan urusan pemerintah wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; asas, tujuan dan ragam disabilitas; hak-hak penyandang disabilitas; pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; partisipasi masyarakat; pengarusutamaan penyandang disabilitas; pembiayaan; komite daerah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
52 halaman Peraturan; 20 halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat