Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.06/2020
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananFidusia dan Lembaga Pembiayaan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 2/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional,serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 2, TLN No. 4957); PP No. 43 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 117); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pengawasan LPEI. Pembinaan meliputi namun tidak terbatas pada aspek tata Kelola dan aspek operasional. Pengawasan meliputi namun tidak terbatas pada kinerja LPEI, penyelenggaraan tata kelola LPEI, dan kesesuaian kegiatan LPEI dengan RKAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan direktur, pedoman penyusunan RJP dan RKAT, pelaksanaan pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, atau kegiatan lain dalam rangka mendukung ekspor, penugasan khusus, pengelolaan sumber pendanaan dan penempatan dana, kegiatan operasional, Penerapan Prinsip Kehatihatian, penyampaian laporan kepada Menteri, Pengukuran dan Penilaian Kinerja, sanksi, kewajiban LPEI dalam memelihara rasio kecukupan modal, dan proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
28 HLM, Lampiran halaman 26-28.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 /PER/M.KUKM/ /2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 08 /PER/M.KUKM/ /2012, BN 2012/NO 1209; DEPKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010
Fidusia dan Lembaga PembiayaanPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan PublikJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-02.KU.02.02, BN.2010/No.235, peraturan.go.id: 10 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 1A Tahun 2015
MEKANISME PEMBIAYAAN DAN ALUR PENGEMBALIAN BIAYA PENANGKARAN BENIH PADI SAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1A, BD.2015 / NO.1A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembiayaan Dan Alur Pengembalian Biaya Penangkaran Benih Padi Sawah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah
sesual karakteristik dan potensi kabupaten konawe sebagr.
daerah penghasil beras maka perlu dilakukan penangkaran
benih padi sawah untuk menjamin ketersediaan benih bagi
petani;
b. bahwa penangkaran benih padi sawah dibiayai dari dana
APBD Kabupaten konawe, sehingga perlu diatur mekanisme
pembiayaan dan alur pengembalian biaya penangkaran benih
padi sawah ke kas daerah,;
c. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana pada huruf a
dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe tentang mekanisme pembiayaan dan alur
pengembalian biaya penangkaran benih padi sawah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
Tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor, 94 Tambahan Lembarab Negara Republik
Indoneisa Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049),
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421):
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049),
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tTahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58 Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4262);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1017/Kpts/TP.120/98
Tahun 1998 tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin
Pemasukan Benih dan Penangkaran Benih Bina;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 47 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB III KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUMBER DANA
BAB V MEKANIS PEMBIAYAAN
BAB VI ALUR PENGEMBALIAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
BAB VII KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJEURE
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tahun 2017
Fidusia dan Lembaga PembiayaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 18/PRT/M/2017, BN. 2017/NO.1458, Jdih.pu.go.id: 46 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat