Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, LD.2014/NO.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah: Rp6.878.071.982.000,00 b. Belanja Daerah: Rp7.349.402.032.000,00 c. Pembiayaan Daerah: 1) Penerimaan; Rp. 759.418.050.000,00 2) Pengeluaran; Rp 288.088.000.000,00 2. Pasal 2 a. Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dituangkan dalam Ringkasan Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. b. Penjabaran Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. c. Daftar Penerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. d. Daftar Penerima Bantuan Sosial tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. 3. Pasal 3 Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 4. Pasal 4 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal peningkatan akses pipanisasi sistem air minum dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung yang sehat, tangguh dan mandiri diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, dalam bentuk penyertaan modal;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. PENGELOLAAN; 4. BAGIAN LABA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup paling dibutuhkan oleh manusia dan seluruh makhluk hidup lainnya sehingga perlu dijaga fungsinya; bahwa berbagai kegiatan dan/atau bentuk usaha yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan oleh karena itu perlu dilakukan upaya pengendalian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha pengendalian maupun pelestarian lingkungan hidup yang mengarah pada pencegahan dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup telah dilakukan dengan berbagai program antara lain: pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan hidup, penyelamatan hutan tanah dan air, pengembangan sumber daya manusia pengelola lingkungan hidup, pengembangan sistem informasi lingkungan hidup, penataan dan penegakan hukum lingkungan hidup, peningkatan sumber daya kelembagaan pengelola lingkungan hidup, pengembangan dan penataan perizinan bidang lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
22 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014
PERWALI Kota Cimahi No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2013;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak terse but;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 22 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/ atau usahanya.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemkab Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 /XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah
Kabupaten Pamekasan;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3414), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3762);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
07 /XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010, dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 354/E/0/2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 014/SK/BAN-PT/Ak-XII/Dpl-III/1/2013 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Diploma-III;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Akademi Keperawatan; Penjabaran Tugas, Kewenangan, Tanggung Jawab dan Wewenang (direktur; Wakil Dirktur Bidang Akademik, Bidang Kemahasiswaan, Bidang Kerjasama; Sekretariat); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja (Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur pada Akademi Keperawatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam lingkungan Akademi Keperawatan maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan/ atau Instansi lain.); Pembiayaan Akademi Keperawatan dibebankan pada APSD serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2014
bahwa untuk efektifitas kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dalam pelayanan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi kepada masyarakat. Dalam rangka penyesuain beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
pengaturan sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
ORGANISASI;
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat