Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Tabungan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2018 dan pemantauan rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya, perlu menetapkan Rekening Tabungan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Rekening Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GOWA,
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerin1ah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 pasal 239 yang menyatakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerlntahan dan; untuk tertfb admlnlstrasl pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 lelah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 71 t.ahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 37 tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansl Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa penu dltin/au kembali;
c. bahwa berdaman pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b • maka dipandang penu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nemer 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemer 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nemer 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4355);
4. Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246.Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan alas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kine�a lnstansl Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11).
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 21
Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Besaran Uang Persediaan dan
Mekanisme Ganti Uang Persediaan Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu
menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) dan
Ganti Uang Persediaan (GUP);
b. bahwa untuk penerbitan dan pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPPUP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GUP) dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 harus sesuai dengan
kaidah-kaidah Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa Besaran Uang Persediaan dan
Mekanisme Ganti Uang Persediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas setiap
tahun nilai yang ditetapkan berbeda untuk
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan (GUP); Bab IV Ketentuan Lain; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
A. Bahhwa untuk menjamin adanya keseragaman
pengakuan pengukuran, pengungkapan maupun
pelaporan dalam setiap transaksi yang terjadi baik di
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
maupun di masing-masing Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) perlu adanya kebijakan akuntansi;
B. Bahwa pelaksanaan kebijakan akuntansi harus
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan
sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822),
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor '54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
.14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuanga
Daerah.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien,. ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa perlunya penyesuaian kebijakan .akuntansi pemerintah daerah terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk penyesuaian kebijakan akuntansi daerah dengankondisi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuaIl Pasal 3 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Barito Kuala sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun
2022.
Peraturan ini memuat tentang : KEBIJAKAN
AKUNTANSIPEMERINTAHDAEAH
Dengan sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEBUJAKAN AKUNTANSI;
PELAPORAN KEUANGAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahuri 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung sebagai berikut :
a. Belanja pegawai yang meliputi honorarium dengan nilai di bawah Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan untuk satu bulan permintaan; b. Belanja Layanan Jasa (Listrik, air , telpon dan internet); c. Belanja Jasa Pelayanan Kantor yang meliputi pembayaran tenaga
hoorer / pegawai tidak tetap; d. Belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; e. Belanja kursus-kursus singkatjpelatihan, belanja kepesertaan, dan belanja pendidikan dan pelatihan; f. Pengadaan barang dan jasa dengan tanda bukti yaitu nota pembelian
dari tokoj penyedia jasa dengan ketentuan bukan belanja. Perhitungan UP dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran belanja langsung yang dimiliki perangkat daerah yaitu : 1) maksimal Rp. 75.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung sampai dengan Rp.1.000.000.000; 2) maksimal Rp. 150.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.000; 3) maksimal Rp. 350.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000; 4) maksimal Rp. 450.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 5.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000; 5) maksimal Rp. 600.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.000; 6) maksimal Rp. 1.000.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 30.000.000.000 sampai dengan Rp.
40.000.000.000; 7) maksimal Rp. 1.500.000.000 untuk pagu anggaran belanja
langsung di atas Rp. 40.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 10 Tahun 2007, Perda No. 11 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Uang Persediaan, Besaran Uang Persediaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
6 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Serang Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Dalam penerapan akuntansi berbasis akrual Pemerintah Kota Serang, yang diatur dalam Peraturan
Walikota Serang Nomor 28 Tahun 2016 masih terdapat halhal yang belum diatur dan perlu disempurnakan dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang perlu disesuaikan kembali.
UU No 28 Th 1999; UU no 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permenkeu No 90/PMK.05/2019; Permendagri No 64 Th 2013; Perda Kota Serang No 2 Th 2014.
Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntasi Berbasis Akrual Pemerintah Kota Serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota Serang Nomor 28 tahun 2016
Peraturan Walikota Serang Nomor 2 Tahun 2020
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, Maka Peraturan Wali Kota Medan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang diatur adalah Perwal Nomor 2 Tahun 2023
279 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat