Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 Seri D 2015/NOREG 2.03/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Sumbangan pihak ketiga merupakan sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya, dimana peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang usaha-usaha pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP no 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, dengan menganut prinsip bersifat sukarela dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengurangi kewajiban penyumbang kepada Negara dan daerah serta hasil sumbangan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Bentuk-bentuk sumbangan pihak ketiga. Kemudian mekanisme mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, dan pengadministrasian atau penatausahaan sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pengadministrasian penerimaan sumbangan pihak ketiga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Terdiri atas 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 87) dicabut.
39 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 3 Tahun 2022
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan agar tercipta tertib administrasi dan
tranparansi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap pengaturan tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BANTUAN SOSIAL; PENERIMA HIBAH; TATA CARA PENYALURAN HIBAH; TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGURUSAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
19 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 6a Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Manado Nomor 6a Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 3 Tahun 2005;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 13 Tahun 2008;
UU Nomor 11 Tahun 2009;
UU Nomor 36 Tahun 2009;
UU Nomor 40 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2010;
UU Nomor 23 Tahun 2011;
UU Nomor 17 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 8 Tahun 2015;
UU Nomor 16 Tahun 2017;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nnomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
Perpres Nomor 151 Tahun 2014;
Perpres Nomor 99 Tahun 2017;
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 34 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 34 Tahun 2006;
PMK Nomor 168/PMK.07/2008;
PMK Nomor 40/PMK.05/2009;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016;
Perda Nomor 10 Tahun 2006;
Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Manado Nomor 6a Tahun 2012 diubah, yaitu: Pasal 1;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru;
Pasal 11 ayat (4) diubah;
Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 5A;
Pasal 18 ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat baru serta disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat 2A dan ayat 2B;
Pasal 24 ditambahkan 3 (tiga) ayat baru;
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 54.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 6a Tahun 2012.
2 Pasal (18 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH - DAN BANTUAN SOSIAL - YANG BERSUMBER DARI - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAh
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberıan Hıbah Dan Bantuan Sosıal Yang Bersumber Darı
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daera
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas, efesiensi dan akuntabilitas
pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No 123 Tahun 2018;Perda No 17 Tahun 2009;Perda No 9 Tahun 2016
RUANG LINGKUP , HIBAH
Bagian Kesatu , HIBAH
Bagian Kesatu , MONITORING DAN EVALUASI ,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
Peraturan Bupati Empat Lawang
Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
29 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah
dan Bantuan Sosial;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2014, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 1) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2010/No.3 Seri A Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran hibah dan
bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan keadaan dan perkembangan yang
terjadi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah
tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Puworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, belanja bantuan sosial, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi dalam pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian pedoman pelaksanaan hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 22 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2024; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub Sulawesi Barat No. 40Tahun 2021;
Pergub ini mengatur perubahan ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Perubahan pada Pasal 42 tentang Keadaan darurat dan mendesak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2017
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2017/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggugjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanju tdengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial; bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pemalang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dicabut.
41 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat