Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Pembelian Komoditi Rumput Laut Di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa rumput laut merupakan komoditi unggulan daerah di sektor perikanan yang memiliki prospek pengembangan yang baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Maluku Barat Daya. Untuk perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya rumput laut serta guna meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu ditetapkan harga dasar pembelian komoditi rumput laut di Kabupaten Maluku Barat Daya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/Permen-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan harga dasar pembelian, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka p mbangunan ekonomi Pemerintah Daerah perlu rnernberikan perlindungan, pernberdayaan bagi nelayan dan pernbudi daya ikan dibidang perikanan di daerah secara terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan berdasarkan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
Praturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/Permen-KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 /Permen-Kp/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020- 2024;
Peraturan Menteri Kelauta.n dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang 1Usaha Perikanan Tangkap.
a. kewenangan Pemerintah Daerah;
b. perencanaan dan strategi;
c. penyelenggaraan perlindungan;
d. penyelenggaraan pemberdayaan;
e. pendanaan;
f. pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 127 huruf c, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi dan melindungi Hak-hak warga negara tanpa kecuali para nelayan pencari ikan maupun petani ikan harus dilindungi dengan mengedepankan asas keadilan sosial, dan mendapatkan penghargaan yang sesuai untuk hidup sejahtera serta memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat;Komoditas perdagangan ikan di Kota Banjarmasin memerlukan sarana dan prasarana yang dapat diadakan oleh Pemerintah Kota berupa tempat untuk transaksi perdagangan ikan dengan mekanisme dan tata kelola jual beli secara benar tanpa merugikan salah satu pihak baik bagi para Nelayan, Petani Ikan, Pedagang dan Pembeli;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan ikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Maksud dan tujuan;Tempat Pelelangan Ikan;Tempat Pelelangan Ikan swasta dan Perusahaan Daerah;Penyelenggaraan Pelelangan Ikan;Pelaksanaan Kegiatan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Wilayah Pemungutan;Prinsip dan sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Peninjauan Tarif Retribusi;Proses Lelang;Tata Cara Pemungutan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Larangan;Saat Retribusi Terutang;Pembinaan dan Pengawasan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REHABILITASI PESISIR, PANTAI DAN LAUT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
a.bahwa lingkungan pesisir, pantai dan laut beserta sumber daya alamnya berdasarkan Wawasan Nusantara merupakan salah satu bagian
lingkungan hidup yang merupakan krunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai ruang bagi kehidupan bangsa;
b. bahwa upaya rehabilitasi lingkungan pesisir, pantai dan laut berserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahkluk hidup lainnya, serta menjalin kelestarian pesisir, pantai dan laut;
c. bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mengakibatkan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan termasuk wilayah pesisir pantai, pantai dan laut yang akhirnya dapat menurunkan mutu serta fungsi lingkungan;
d. bahwa pemanfaatan potensi pesisir, pantai dan laut yang berlebihan mengakibatkan kerusakan dan menurunnya tingkat pendapatan masyarakat setempat;
e. bahwa kondisi pesisir, pantai dan laut, kualitas dan kuantitasnya cenderung menurun akibat kegiatan manusia dan/atau proses alam, sehingga fungsi dan peruntukannya menjadi berubah;
f. bahwa untuk mengendalikan kondisi pesisir, pantai dan laut yang kualitas dan kuantitasnya menurun, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pantai dan Laut Kabupaten Lampung Timur
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. 1 Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dai II Lampung Timur
dan Kodya Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lebaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan;
12. Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai Daerah
Otonom;
13. Peraturan Daerah Nomor 41 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Wilayah Rehabilitasi
3. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
4. TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
5,HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
6. Perlindungan WIlayah Pesisir, Pantai, dan Laut
7. PENCEGAHAN PERUSAKAN DAN / ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
8. PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN DAN/ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
9. Penyidikan
10. Sanksi Hukum
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
PENGGUNAAN - PANGKALAN - PENDARATAN - IKAN - TEMPAT - PELELANGAN - IKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) DAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi perorangan dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan Kelautan dan Perikanan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu dioptimalkan penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan dan Tempat Pelelangan Ikan;
bahwa penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan dilakukan dengan menitikberatkan administrasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penggunaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI); Meliputi Ruang Lingkup; Pengelolaan PPI dan TPI; Hak dan Kewajiban; Sistem Tata Niaga Hasil Kelautan Perikanan; Kegiatan Pengangkutan Ikan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi dan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standard Harga Lelang Terendah Hasil Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan dalam pemungutan retribusi, maka diperlukan Standard Harga Lelang Terendah Hasil Perikanan untuk dijadikan sebagai dasar pemungutan retribusi pada tempat pelelangan ikan di Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan telah diatur tentang struktur dan besaran tarif retribusi tempat pelelangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Standard Harga Lelang Terendah Hasil Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Lampiran 4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran dan Pendanaan kapal Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf c peraturan menteri kelautan Dan Perikanan Republik indonesia Nomor PER 27/MEN/2009 tentang Pendaftaran Dan Pendanaan Kapal Perikanan, perlu mengatur mengenai Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan Wilayah Kabupaten Rokan Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam :Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi
dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5073); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreemen For The Implementation Of The Sea Of
10 Decembe 1982 relation To The Consergation and
Managemen Of Straddling Fish Stock and Highly Migratory
Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanan Ketentuan-Ketentuan
. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Tanggal 10' Desember 1982 yang Berkaitan dengan
Konservasi dan Pengolahan Sediaan Ikan yang Beruaya
Terbatas dan Sedia Ikan yang Beruaya Jauh) (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5024);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor Per. 27 / MEN/ 2009 tentang Pendaftaran
dan Penandaan Kapal Perikanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir
( lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007
. nomor 10] ;
Dalam peraturan ini diatur tentang perlu mengatur mengenai Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Kapal perikana milik orang atau badan hukum indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap diwilayah pengelolaan perikanan rokan hilir wajib didaftarkan dalam buku daftar perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2014.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2006; Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/181/Distanbunak-G.ST/2004
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat