BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan peran penting Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global, perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah agar lebih maju dan profesional dalam mengembangkan usahanya.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Materi pokok: Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum, Nama, Logo dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Prinsip pengelolaan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Anggaran Dasar, Organ PT BPR Bank Sleman, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pegawai, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Penetapan dan Penggunanaan Laba Bersih, Kerja Sama, dan Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018
PERDA Kab. Lamandau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
perusahaan daerah bank perkreditan rakyat sampuraga cemerlang
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2017/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan pemerintahan Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
PERMODALAN;
BAB VI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKRESITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG;
BAB VII
KEWENANGAN BUPATI;
BAB VIII
DEWAN PENGAWASAN;
BAB IX
DIREKSI;
BAB X
PEGAWAI;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CABANGAN;
BAB XIII
PEMBINAAN;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PEMBUBARAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
32 Halaman
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2011
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1964.
Mencabut :
1. Undang-undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
(Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 86);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun 1963
tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1963 No.62)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa alokasi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang peningkatan sumber-sumber penerimaan daerah sekaligus memberikan dayaguna dan hasilguna pada pelayanan masyarakat perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT Bank Sulteng dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta Tahun 2010;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 1999; Perda Nomor 2 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perkuatan lembaga keuangan Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulteng dan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
5 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor perlu dilakukan penambahan penyertaan modal. Penambahan penyertaan modal yang dimaksud sesuai Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PER OJK No 20/POJK.03/2014; PER OJK No 5/POJK.03/2015; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2004; PERDA Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Modal
4. Kewajiban PD BPR Bank Pasar
5. Pengendalian
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010.
16 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/2 SERI D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalisasikan dan memberdayakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu dalam mencapai produktivitasnya serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka diperlukan perubahan-perubahan yang reformatif dalam hal kelembagaan, kepegawaian dan manajemen sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu menggabungkan 15 (lima belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 108 pasal,19 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, status, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal, struktur organisasi dan kekayaan, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, sanksi, kerjasama, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
mengatur mengenai pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat karya remaja indramayu hasil konsolidasi 15 pd. bpr
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Bank Jabar Cabang Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat