Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa keadaan alam berupa panorama, flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage) maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kabupaten Lembata, merupakan sumber daya dan sebagai modal dasar bagi usaha pengembangan kepariwisataan Daerah;
b.bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Lembata harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan Daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya dengan tetap memperhatikan segi-segi agama, budaya, pendidikan, potensi alam, lingkungan hidup, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan;
c.bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, darat dan pegunungan) Kabupaten Lembata diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) serta menjaga kelestarian hidup;
d.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pelaksanaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KESENIAN TRADISIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian merupakan cermin peradaban dan
ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai adi luhur
yang turut membentuk perilaku dan watak manusia ke
arah perilaku arif dan bijaksana;
b. bahwa semakin tergesemya kesenian tradisional oleh
kesenian dan kebudayaan lain yang tidak sesuai dengan
nilai dan norma masyarakat Bojonegoro;
c. bahwa kesenian tradisional dengan segala kekhasannya
merupakan modal dalam pengembangan Kota Bojonegoro
sebagai Kota Seni, Budaya dan Wisata;
d. bahwa pelestarian kesenian beserta keunikannya dapat
memperkokoh jatidiri dan martabat bangsa,
menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat
persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
e. bahwa untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan
pelestarian kesenian tradisional Bojonegoro agar tetap
lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar
dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi
layanan publik di bidang kesenian.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelestarian Tradisi;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Ruang lingkup pelestarian kesenian tradisional meliputi :
a. perlindungan seni tradisional;
b. pengembangan seni tradisional;
c. pemanfaatan seni tradisional;
d. pembinaan seni tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2022/NO.1/PROV(16-148/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arsitektur berciri khas budaya Banjar pada bangunan gedung
ABSTRAK:
Bahwa menumbuhkembangkan Budaya Banjar merupakan upaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan nilai budaya di daerah;
Bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Kota Banjarbaru cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Banjarbaru sebagai pusat Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai menata arsitektur bangunan di Daerah dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Budaya Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Gaya Arsitektur Bangunan;
Penyelenggaraan Arsitektur Bangunan Pada Bangunan Gedung;
Pengendalian dan Pengawasan;
Penghargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
11 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2018 No. 105, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat Tangguh Bencana Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengurangan risiko bencana
di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan upaya
membangun budaya sadar bencana dan
ketangguhan masyarakat Daerah Provinsi Jawa
Barat dalam menghadapi bencana;
b. bahwa dalam upaya membangun budaya sadar
bencana dan ketangguhan dalam menghadapi
bencana sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, diselenggarakan
pengelolaan risiko bencana dalam bentuk
peningkatan kapasitas budaya masyarakat
tangguh bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat
Tangguh Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 195O, Undang-Undang 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8
Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun
2Ol4
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, KERJA SAMA , JANGKA WAKTU, KETENTUAN PENUTUP
,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
PENINGKATAN KAPASITAS BUDAYA MASYARAKAT TANGGUH BENCANA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda
ABSTRAK:
Sumedang Puseur Budaya Sunda sebagai upaya
untuk mewujudkan cita luhur Prabu Tajimalela (+ 950 M)
yang tertuang dalam ungkapan “Insun Medal Insun
Madangan” yaitu bahwa setiap warga masyarakat
Sumedang harus memiliki semangat, tekad dan nilai-nilai
luhur budaya sunda, untuk memberikan sumbang pikiran
dan karya nyata yang terbaik dan tanpa pamrih bagi
kepentingan bangsa dan negara. oleh karena itu Sumedang Puseur Budaya Sunda
harus menjadi instrumen bagi Sumedang sebagai
persemaian untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan budaya Sunda secara sistematis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan, dan
kemasyarakatan yang bermuara pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. untuk menjadikan budaya sunda sebagai landasan
moral etik serta titik tolak berbagai kebijakan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumedang perlu legitimasi yang
dituangkan dalam bentuk regulasi. Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2009 tentang
Sumedang Puseur Budaya Sunda sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
oleh karena itu untuk memperkuat legalitas perlu
ditingkatkan dalam bentuk peraturan daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2003.
Peraturan ini memuat tentang Sumedang Puseur
Budaya Sunda. Terdiri dari 12 Bab, 39 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur
Budaya Sunda (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun
2009 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 halaman termasuk 16 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hokum adat di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan cerminan kebhhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan tertib usaha pariwisata di Kota Salatiga, perlu mengatur mengenai pengklasifikasian bidang, jenis dan pelaku usaha pariwisata, serta prosedur penerbitan tanda daftar usaha pariwisata;
b.bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, guna pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha pariwisata agar berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;\
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;eraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 87/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 89/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 91/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 92/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 93/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 94/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 95/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 96/HK.501/MKP/2010;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 97/HK.501/MKP/2010;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Usaha Pariwisata; Penyelenggara Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentual Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019
PERLINDUNGAN, PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT PETUANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, LL Kab Buru : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya Perlindungan' Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan di Kabupaten Buru sesuai karakteristik dari masyarakat adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18.8 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2l' Pasal 28 ayat {1} dan ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat {2}' Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan, adat istiadat petuanan, peninjauan dan perumusan, tugas dan wewenang, pembiayaan, larangan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya sebagai asset budaya bangsa perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan nasional
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Perlindungan Cagar Budaya; Pengembangan dan Pemanfaatan; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat