Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang :f>engelolaan Keuangan Daerah, dan dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan
efisien scrta memiliki tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabcl dan partisipatif, perlu mengatur sistem pengelolaan
keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menctapkan Peraturan Daerah tentang Pokok - Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - lJndang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, kedudukan keuangan bupati dan wakil bupati, kedudukan keuangan DPRD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, defisit dan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 18 Tahun 2003 dicabut.
82 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat {4) Undang- Lndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negera Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan LJndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Namor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Bupati Jepara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nornor 910 / 096 / 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentarg Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007; bahwa panyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentiangan Umum dan peraturan perundang-undangar yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Namar 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomar 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-UJndang Nomar 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Namar 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomar 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomnor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomar 8 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 berupa Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2007.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD dan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang maka perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Magelang tentang Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Dana operasional , Tunjangan Komunikasi Intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2007
PERDA Kab. Bone Bolango No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
kedudukan keuangan peimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Kedudukan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.53 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2007.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasiona, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandarAkuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PinjamanDaerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang RencanaPembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros2005-2010.
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2007.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat perlu diatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: ruang lingkup; asas umum pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan
pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Format surat penagihan piutang daerah, surat penagihan berulang piutang daerah, register surat penagihan piutang daerah, dan register surat penagihan berulang piutang daerah; Format rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Format rancangan PPAS perubahan APBD; Format nota kesepakatan; serta Format DPPA-SKPD, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Untuk tertib penganggaran kode, dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
107 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang:
1. Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Seluma, Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Muko-muko, Seluma, dan kaur, maka perlu penetapan lambang daerah Kabupaten Seluma
2. Bahwa lambang daerah sebagaimana di atas, merupakan salah satu sarana pemersatu dan identitas daerah yang merupakan implementasi dari motivasi bagi pemerinttah dan masyarakat Seluma
3. bahwa sesuai dengan surat presidium persiapan kabupaten Seluma tanggal 10 April 2003 No. 110/IV/PPKS/2003 perihal penetapan dan pengesahan Lambang Kabuppaten Seluma serta hasil pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 April 2003
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah;
1. UU No. 3 tahun 2003
2. UU No. 10 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 4 tahun 2005
Dalam Perda ini memuat tentang
1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam.
2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M
3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda.
Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7
Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Tahun 2008 di Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2008 ditetapkan di Kalimantan Timur sesuai dengan SK KONI Pusat Nomor 52 Tahun 2002, Tanggal 8 Juli 2002, dan Kabupaten Kutai Kartanegara ditunjuk menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan 8 (delapan) cabang olah raga. Dimana, PON sebagai agenda kegiatan Nasional, memiliki maksa strategis dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan dalam wadah NKRI. Dan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kontribusi terhadap pembinaan olah raga secara nasional, hal ini telah direalisasikan dengan pelaksanaan Kerjurnas, Mukernas dan Pelatnas, Sea Games Tahun 2003 di Tenggarong. Untuk itu diperlukannya segera penetapan Perda Penyelenggaraan Pertandingan Cabang Dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2008 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda Prov KALTIM No.2 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan PON dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan dan cabang olahraga, sarana dan prasarana, pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat