Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/NO. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya terif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1994 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam baik air bawah tanah rnaupun air perrnukaan
adalah merupakan potensi pencapaian Daerah yang sangat penting
guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan atas keberadaannya dapat tetap mendukung dan rnengantiisipasi
keburukan hidup rnasyarakat: bahwa berdasarkan lUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Undang-undang Nornor 3 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997; Uu No 18 Tahun 1997; UU No 9 Tahun 1997; PP No 9 Tahun 1997; Kepmendagri No 8 Tahun 1993; Kepmendagri No 70 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahu997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
UU No. 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998
Mengubah :
UU No. 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1999 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat II , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 59/Dprd/53 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak alas Penyelenggaraan
Tontonan-tontonan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hiburan, mencakup berbagai bentuk hiburan seperti film, kesenian, dan olahraga. Subyek pajak adalah yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan. Pajak terutang sebesar 25%, dihitung berdasarkan jumlah pembayaran hiburan. Proses penagihan melibatkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika utang pajak tidak dilunasi. Terdapat ketentuan mengenai keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pembenahan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
14 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 1998
Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Daerah Kabupaten Pati; Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembakaran Roti; Nomor 18 Tahun 1972 tentang Pemungutan Pajak Atas Hasil Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang Burung; Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 4 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak; Nomor 5 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Atas Surat Ijin Angkutan Kapol ODolan Rakyat Keluar Daerah Kabupaten Pati; Nomor 8 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Ijin Angkutan Garam Rakyat Keluar Daerah; Nomor 1 Tahun 1977 tentan Pemeliharaan Babi; Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Rumah Bola Sodok; Nomor 12 Tahun 1977 tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi bagi Kendaraan Bermotor yang Melalui Jalan Daerah; Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pajak Bangsa Asing; Nomor 13 Tahun 1978 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor, dan Bangunan-bangunan lain di Daerah Kabupaten Pati; Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha; Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan; Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar; Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perusahaan Susu dan Perdagangan Susu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 1 Tahun 1989 tentang Uang Leges; Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengiriman Ternak dan Unggas Keluar Daerah; Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ijin Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Tanaman Kapok Randu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 6 Tahun 1993 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan; Nomor 4 tahun 1994 tentang Retribusi Penjualan Es Batu untuk Keperluan Kapal Perikanan/Usaha Bidang Perikanan di Dermaga; Nomor 16 Tahun 1995 tentang Kartu Ternak; Nomor 6 Tahun 1997 Pungutan Pajak Radio; Nomor 7 Tahun 1997 tentang Retribusi Dokumen Lelang; Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ijin Mendirikan Usaha Penitipan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 14 Tahun 1997 Penjualan Brak Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Yang Pungutannya Harus Dihentikan Terhitung Sejak Tanggal 23 Mei 1998
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dart Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai perlu dicabut. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I da n Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, wajib dihentikan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 10 Tahun 1998
Pajak Daerah terutang dan Retribusi Daerah terutang sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 tetap dapat di tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di Wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1998.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 15 Juni 1984 Nomor 469 / 1959 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, ketentuan pemakaman dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1994 dicabut.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan pajak daerah tingkat II ; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 25 Oktober 1955 tentang Ijin dan Pajak Reklame yang telah diubah ketujuh kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun1986, perlu diubah menjadi Pajak Reklame ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat