STRATEGI NASIONAL PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu
menetapkan Strategi Nasional Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
Strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi;
c. penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
d. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi;
e. peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
f. kelembagaan dan regulasi;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi; dan
i. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 96 Halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1220)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi melalui Kemitraan dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Provinsi Riau, perlu dilakukan Penguatan Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan Dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 2006; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2013l Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenperin No. 03/M-IND/PER/1/2017; Permendikbud No. 34 Tahun 2018; Permenkeu No. 128/PMK.010/2019; Permendikbud No. 50 Tahun 2000; Permenaker No. 6 Tahun 2020; Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi sebelas Bab dengan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Penyelarasan Kurikulum; Pembelajaran Berbasis Proyek; Pendidik atau Instruktur dari Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Magang Pendidik/Instruktur di Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja; Praktek Kerja Lapangan (PKL) Peserta Didik dan Pemagangan Peserta Didik/Pelatihan; Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Pelatihan Vokasi; Penyerapan Lulusan; Beasiswa dan Bantuan Sarana Prasarana Lainnya; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN.2022/NO.566; PERATURAN.GO.ID: 12 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
ABSTRAK:
Setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas pribadi
serta mengembangkan kompetensi dan pengetahuan sebagai perwujudan hak asasi manusia yang dijamin penghormatan dan pemenuhannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa pengembangan kompetensi dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil diwujudkan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar berdasarkan mekanisme yang selektif sesuai
kebutuhan organisasi, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendorong peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Tugas Belajar; Izin Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai , dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlmn. Lampiran 14 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2009/Nomor 6 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Diklat Teknis, Fungsional, Substantif, Non Diklat Dan Diklat Prajabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Corporate University Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa
dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
dikembangkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
kompetensi manajerial, kompetensi teknis,
kompetensi sosial kultural, dan kompetensi
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan
kesempatan Aparatur Sipil Negara dalam
mengembangkan kompetensi, diperlukan suatu
sistem pengembangan kompetensi yang fleksibel dan
mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan Roadmap Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
telah ditetapkan bahwa Corporate University
menjadi salah satu inisiatif strategis program
reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
khususnya terkait dengan pengembangan
kompetensi sumber daya manusia aparatur;
d. bahwa peraturan perundang-undangan belum
mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi Terintegrasi di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
Terintegrasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor No. 17 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Jenis, Bentuk, dan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; Peserta; Infrastruktur; Pembiayaan; Penjaminan Mutu; Pemantauan dan Evaluasi; Jenis dan Kriteria Pemberian Surat Keterangan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Jumlah halaman: 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan sebagai salah satu sumber informasi maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Penyelanggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 tahun 1995; PP No. 24 tahun 2014; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 tahun 2012; Perda Kot. sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Perpustakaan, Pembudayaan Gemar Membaca, Pelestarian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etis Nusantara , Prasarana Saran Dan Sumber Daya, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerjasama Dan Kemitraan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
22 Hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2014
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN 2014 (466): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan implementasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III perlu dilakukan perubahan terhadap lampiran
peraturan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013.
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III khusus Bab III huruf D.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat